Nyonya Meneer, dari konflik keluarga hingga utang berujung pailit


Hallo sahabatku, INFO BISNIS, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Nyonya Meneer, dari konflik keluarga hingga utang berujung pailit, Kami berharap isi postingan Artikel Info Bisnis, ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga




PT Nyonya Meneer dinyatakan gulung tikar oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Beratnya beban utang yang ditanggung, membikin perusahaan tidak lagi sehat. Majelis hakim yang dipimpin Nani Indarwati kemarin pada akhirnya mengabulkan gugatan kreditur konkuren Hendrianto Bambang Santoso, warga Sukoharjo Jawa Tengah.

Selain terlilit utang yang mencapai angka puluhan miliaran rupiah, PT Nyonya Meneer sebelumnya juga sempat terjadi sesuatu krisis operasional lumayan panjang. Dari tahun 1984 sampai-pada 2000, internal perusahaan semakin digoyang oleh sengketa perebutan kekuasaan antarkeluarga.

Dalam permasalahan utang, perusahaan yang lahir tahun 1919 ini digugat pailit itu dikarenakan mempunyai sejumlah sangkutan terhadap 35 kreditur mencapai Rp 89 miliar. Tanggal 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyebutkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.

Namun perjanjian perdamaian tersebut dinyatakan batal oleh majelis hakim PN Semarang, Kamis (3/8). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyebutkan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan, dan menyebutkan PT Nyonya Meneer dalam kondisi pailit," ucap Nani Indarwati dalam amar putusan.

Hakim Anak buah Wismonoto menjelaskan, dalamwaktu masa perjanjian 35 kreditur menilai PT Nyonya Meneer tidak sungguh-sungguh bayar utang. Jadi mereka meminta agar perjanjian perdamaian dibatalkan.

Wismonoto membahas keputusan pailit itu terjadi, sehabis digugat Hendrianto Bambang Santoso sehabis persidangan berlangsung dalamwaktu 60 hari.

"Setelah persidangan yang telah hingga60 kali ini jadi begitu ke sana jadi kemarin diputus bagai itu (dinyatakan pailit). Ya, andai dalam perjanjian terbukti begitu. Jadi, dikasih waktu untuk berdamai nyatanya tidak tercapai pada akhirnya jatuhnya ke pailit," jelas Wismonoto.

Selain dinyatakan pailit, aset yang dimiliki Nyonya Meneer juga wajib dibekukan untuk selanjutnya dikelola kurator. Nantinya kurator juga bakal melakukan proses investigasi, untuk mendata seberapa tidak sedikit utang-utang dari pihak kreditur yang wajib dilunasi.

Setelah semua diketahui, aset bakal dijual dengan petunjuk dilelang. Hasil lelang itulah bakal diberikan terhadap kreditur dan karyawan.

Wismonoto menambahkan apabila mulai dari proses pembekuan, pelelangan dan pembayaran nantinya bakal memerlukan proses yang lumayan lama. Itu dikarenakan dalam perjalanannya bakal ada beberapa proses, di antaranya rapat kreditur dalam rangka pelunasan utang PT Nyonya Meneer.

"Kalau begitu tidak ada tenggang waktu kelak terserah kurator. Andai dijual asetnya cepat dibeli selanjutnya kreditur-kreditur dalam itu kelak ada rapat kreditur. Selanjutnya relatif lama masalahnya," ujarnya.

Sehari sehabis putusan tersebut, pabrik yang terletak di Jalan Raya Kaligawe Kilometer 4 Semarang itu terkesan sepi.

Pabrik yang tidak jarang terkena banjir dan rob dampak  pasang air laut Tanjung Emas Kota Semarang, itu dalam kondisi tertutup. Cuma dua orang pria di antaranya seorang satpam dan petugas Linmas yang berjaga di kurang lebih pabrik.

Keduanya waktu dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait aktivitas maupun kondisi dalam pabrik.

"Saya enggak tahu mas soal urusan itu. Ini mau kukut (tutup)," ungkap seorang satpam ke merdeka.com.

Direktur Mutlak PT Nyonya Meneer Semarang Charles Ong Saerang belum dapat dikonfirmasi. Merdeka.com berusaha menghubungi lewat SMS dan telepon, namun belum terbalas sampai-pada kabar ini diturunkan. Begitu juga waktu berupaya menghubungi Laode kuasa hukum PT Nyonya Meneer.

Nyonya Meneer mempunyai sejarah panjang dan berliku. Berdirinya perusahaan ini diawali oleh keterbatasan Nyonya Meneer bisa juga yang terlahir dengan nama Lauw Ping Nio. Nama Nyonya Meneer sendiri nyatanya punya riwayat unik. Waktu Lauw Ping Nio tetap di dalam kandungan, sang bunda nyidam beras sisa bisa juga yang biasa disebut menir oleh orang Jawa. Itu dikarenakan nyidam menir, ini sang Bunda selanjutnya menjuluki Lauw Ping Nio, Menir. Dari kata menir ini selanjutnya berubah berubah Meneer itu dikarenakan pengaruh bahasa Belanda.

Nyonya Meneer lahir di kota Sidoarjo, Jawa Timur, pada tahun 1893. Sehabis menikah, dirinya bersama suaminya pindah ke Kota Semarang. Namun sang suami tidak jarang sakit-sakitan dan Nyonya Meneer lalu membuatkan jamu resep turun temurun keluarga.

Tanpa disangka penyakit suaminya sembuh dengan jamu racikan Nyonya Meneer. Nyonya Meneer yang ringan tangan selanjutnya mulai menolong kerabat, tetangga, dan orang-orang di sekitarnya yang diserang demam, sakit kepala, masuk angin dan terserang beberapa penyakit ringan lainnya.

Sebagian besar yang mencobanya puas. Dari sinilah, pada akhirnya Nyonya Meneer mengawali usaha produksi jamu yang diwariskan turun temurun terhadap anak dan cucu-cucunya. Perusahaan itu awalnya bernama, Jamu Cap Potret Nyonya Meneer yang resmi berdiri pada tahun 1919.

Pabrik jamu ini selanjutnya berubah salah satu yang paling besar di Indonesia. Pangsa pasarnya sempat merambah internasional, dan dijual ke tiga benua yaitu Asia, Eropa, dan Amerika dan ke 12 negara tergolong Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan dan China.

Dalam perkembangannya, perusahaan ini sempat terjadi sesuatu kemajuan pesat pada tahun 1990-an. Namun perusahaan Nyonya Meneer juga sempat terjadi sesuatu krisis operasional pada tahun 1984-2000 itu dikarenakan adanya sengketa perebutan kekuasaan sampai-pada ke meja hijau.

Media sempat mencatat beberapa kali masalah-masalah pekerja dan pemogokan buruh terjadi pada tahun 2000-2001 di perusahaan jamu ini. Di antara lain, penuntutan pembayaran THR, pemogokan kerja, persoalan HAM, dan demonstrasi.

Operasional perusahaan yang waktu itu dipegang oleh ke lima cucu Nyonya Meneer pada akhirnya diambil oleh Charles Ong Saerang, salah satu cucu Nyonya Meneer yang membeli warisan cucu lainnya untuk mengakhiri perebutan kekuasaan. Sejak pembetulan manajemen di bawah kepemimpinan Charles Saerang, tidak tercatat lagi persoalan kepegawaian di perusahaan ini.

Hingga pada akhirnya perusahaan menghadapi perkara utang terhadap 35 kreditur, yang berujung perusahaan dinyatakan pailit. [cob]

Sumber : Merdeka.com 


Itulah tadi Artikel Nyonya Meneer, dari konflik keluarga hingga utang berujung pailit
telah saya bagikan buat anda di hari ini, Semoga artikel Nyonya Meneer, dari konflik keluarga hingga utang berujung pailit yang saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Oh ya , sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa Skema DIbawah ini juga menarik untuk anda baca:

Terimakasih anda telah membaca artikel Nyonya Meneer, dari konflik keluarga hingga utang berujung pailit dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong ya dibagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang cerita ini, bagikan cerita ini dengan alamat link https://infobisnis-wonglendah.blogspot.com/2017/08/nyonya-meneer-dari-konflik-keluarga.html


Komentar